Foto : Ismail Marasabessy/Ist
IDNUpdate.com - Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menyuarakan keprihatinannya terhadap netralitas anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos. Keprihatinan ini muncul setelah diketahui bahwa suami Betty, Zulkarnain Awat Amir, merupakan bakal calon bupati di Kabupaten Maluku Tengah pada Pilkada 2024 mendatang.
Dalam pernyataannya, Ismail mempertanyakan apakah situasi ini tidak menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas Betty sebagai anggota KPU RI. "Apakah keterkaitan personal seperti ini tidak melanggar aturan yang mengatur tentang netralitas anggota KPU?" ujar Ismail dalam keterangan persnya, Jumat (29/08/24).
Menurut Ismail, anggota KPU RI seharusnya menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam aktivitas politik yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan. "Jika benar-benar terjadi, hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan pilkada di Indonesia," tegasnya.
Ismail menyarankan agar Betty mundur dari jabatannya sebagai anggota KPU RI jika terbukti situasi ini menimbulkan pelanggaran etika. "Sebagai anggota KPU, Betty harus mematuhi peraturan yang berlaku untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Jika terbukti melanggar aturan, Betty harus segera mengundurkan diri demi menjaga kepercayaan publik terhadap KPU," lanjutnya.
Ismail juga mengingatkan bahwa independensi penyelenggara pemilu adalah pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. "Kita berharap KPU RI selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas dan independensi. Setiap langkah yang diambil oleh anggotanya harus bebas dari pengaruh kepentingan pribadi atau politik keluarga."
Di sisi lain, Zulkarnain Awat Amir, suami Betti, yang digadang-gadang maju sebagai bakal calon bupati di Kabupaten Maluku Tengah, menambah sorotan terhadap dinamika keluarga Betty yang berpotensi menciptakan ketegangan antara etika dan tanggung jawab profesi. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Betty Epsilon Idroos terkait polemik ini.
Dalam regulasi terkait KPU, netralitas dan bebas dari kepentingan politik adalah salah satu syarat penting bagi setiap anggota KPU. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU harus menjaga sikap independen, tidak memihak, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang, termasuk KPU RI. Jika memang ada pelanggaran, diharapkan langkah cepat diambil untuk menyelesaikan masalah ini agar proses pemilu di Indonesia tetap berlangsung dengan jujur dan adil.
“DPN LKPHI dalam minggu ini akan menyurati DKPP agar di tindak lanjuti terkait netralitas Betti selaku Komisioner KPU RI, terkait suaminya yang maju sebagai Calon Bupati Maluku Tengah”tegasnya.
Marasabessy juga menyerukan kepada masyarakat agar tetap kritis dalam mengawal jalannya pemilu dan pilkada di Indonesia. "Demokrasi yang sehat hanya bisa tercipta jika semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, menjaga netralitas dan independensi. Kita semua harus turut mengawasi dan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang benar," pungkasnya.
0 Komentar