GMNI Jakarta Pusat Desak KPU Jalankan Putusan MK


ID
NUpdate.com
- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jakarta Pusat melakukan aksi unjuk rasa depan KPU RI, Kamis, (22/08/2024).


Aksi Unjuk rasa ini dilakukan untuk menolak tegas terhadap proses revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak transparan. Pada 21 Agustus 2024, secara tiba-tiba, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat dengan pemerintah dan membentuk Panitia Kerja untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 60 dan 70, dan bahkan merubah pasal-pasal yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Putusan MK Nomor 60 dan nomor 70 bersifat final dan mengikat pada 20 Agustus 2024.


Ketua Cabang GMNI JAKPUS Bung De Niao Umboh Menegaskan bahwa, revisi ini dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat yang memadai dan cenderung mengabaikan aspek-aspek penting yang ditetapkan dalam putusan MK. Putusan tersebut seharusnya menjadi landasan dalam melakukan revisi, terutama dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Revisi yang dilakukan ini terjadi tanpa pertimbangan lebih dalam, hal ini secara tidak langsung menunjukan adanya kepentingan untuk menguntungkan beberapa pihak yang terlibat. Hal ini merusak prinsip prinsip demokrasi serta keadilan sosial. Sehingga GMNI Jakarta Pusat dengan ini menolak revisi Undang-Undang PILKADA. Perlu kami garis bawahi bahwa kebijakan untuk semua pihak harus sejajar dengan garis keadilan. Bukan hanya sebagian mereka yang dapat diuntungkan.


Revisi Undang-Undang Pilkada yang masih dalam proses ini membuat banyak kalangan masyarakat khawatir adanya tumpangan politik yang ada. Perlu diketahui bahwa hal ini merupakan sorotan untuk tahapan pendaftaran para calon yang akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024.


Maka dari itu, kami GMNI Cabang Jakarta Pusat dengan ini menegaskan bahwa kami menolak adanya revisi Undang-Undang Pilkada yang akan disahkan pada sidang paripurna DPR pada 22 Agustus 2024. Dengan ini, kami mendesak KPU RI, untuk tetap dalam garis kebenaran untuk mematuhi dan menjalankan putusan MK yang sudah menjadi Keputusan Final yaitu pada No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. Kami berdiri juga untuk meminta transparansi dan kepatuhan terhadap keputusan hukum yang sah.


Berikut tuntutan yang disampaikan pada aksi Unjuk rasa hari ini yaitu :


1. Menolak dengan tegas adanya revisi UU PILKADA, untuk mencengah terjadinya permainan hukum yang menguntungkan beberapa oknum terlibat.


2. Mendesak KPU untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

0 Komentar

https://www.idnupdate.com/