Sistem Pemerintahan di Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945


IDN
Update.com
- Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan sebuah sistem yang didasarkan pada konstitusi yang dirancang oleh para pendiri bangsa Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. UUD 1945 disusun sebagai fondasi untuk membangun negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.


Struktur Pemerintahan

Sebelum amandemen, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang asli adalah sistem pemerintahan presidensial dengan beberapa karakteristik unik yang mencerminkan pemikiran para pendiri bangsa tentang keadilan sosial dan keseimbangan kekuasaan.


Pemerintahan Pusat

Pemerintahan pusat terdiri dari tiga cabang kekuasaan utama: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

  • Eksekutif: Eksekutif dipimpin oleh Presiden yang juga merangkap sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Presiden memiliki kekuasaan yang luas, termasuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang membantu dalam menjalankan pemerintahan. Wakil Presiden membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.
  • Legislatif: Kekuasaan legislatif berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, serta mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Yudikatif: Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung yang bebas dari pengaruh eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD.


Pemerintahan Daerah

Sistem pemerintahan daerah sebelum amandemen UUD 1945 juga diatur dengan prinsip otonomi daerah yang terbatas. Pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipimpin oleh gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, kekuasaan pemerintah daerah lebih banyak dikendalikan oleh pemerintah pusat. dengan kekuasaan yang terpusat di tangan pemerintah pusat.  Sistem ini memiliki kelemahan dalam hal partisipasi masyarakat, pemerataan pembangunan, dan otonomi daerah.  Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan ini dengan memperkuat otonomi daerah dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada masyarakat


Proses Pemilihan

Sebelum amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Sistem ini dirancang untuk mencerminkan semangat gotong royong dan persatuan bangsa Indonesia. Pemilihan umum untuk anggota DPR dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara sangat dominan dalam proses politik. Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden sebelum amandemen UUD 1945 bersifat tidak langsung dan didominasi oleh lembaga-lembaga negara.  Amandemen UUD 1945 membawa perubahan besar dengan menerapkan sistem pemilihan langsung, yang memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan pemimpin mereka


Kedudukan dan Fungsi MPR

MPR sebelum amandemen UUD 1945 memiliki kedudukan yang tinggi dan fungsi yang sangat kuat. Selain sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD, MPR juga berfungsi untuk menetapkan Besar Haluan Nega Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan. dan fungsi yang penting dalam mengatur negara.  Amandemen UUD 1945 mengubah kedudukan dan fungsi MPR, dengan mengurangi kekuasaannya dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada lembaga negara lainny GBHN berfungsi sebagai panduan bagi Presiden dalam menyusun program kerja dan kebijakan pemerintahan..


Sistem Hukum dan Peradilan

Sistem hukum dan peradilan di Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan yudikatif. Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Selain Mahkamah Agung, terdapat juga lembaga-lembaga peradilan di tingkat daerah yang menjalankan fungsi pengadilan di wilayah masing-masing. Sistem hukum dan peradilan sebelum amandemen UUD 1945 di Indonesia memiliki karakteristik dualistic, kekuasaan kehakiman terbatas, dan kurangnya kemandirian lembaga peradilan.  Amandemen UUD 1945 membawa perubahan besar dengan menerapkan sistem hukum unitary, memperkuat kemandirian lembaga peradilan, dan memberikan peran yang lebih penting kepada Mahkamah Agung.


Kelebihan dan Kekurangan

Sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang mendasar:


Kelebihan

  • Sentralisasi Kekuasaan: Sistem ini memungkinkan pemerintah pusat untuk mengendalikan dan mengarahkan pembangunan nasional secara terpusat, menghindari konflik kepentingan antar daerah.
  • Stabilitas Politik: Dengan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, stabilitas politik lebih terjamin karena proses pengambilan keputusan didasarkan pada musyawarah dan mufakat.


Kekurangan

  • Kekuasaan Terpusat: Sentralisasi kekuasaan menyebabkan kurangnya kemandirian daerah dalam mengelola urusan lokal, sehingga menghambat potensi perkembangan daerah.
  • Pemilihan Tidak Langsung: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR kurang mencerminkan aspirasi rakyat secara langsung, sehingga legitimasi kepemimpinan bisa dipertanyakan.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dirancang untuk menciptakan stabilitas politik dan pemerintahan yang efektif dengan sentralisasi kekuasaan di tangan pemerintah pusat dan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Meskipun memiliki beberapa kelebihan, seperti stabilitas politik dan pengendalian pembangunan nasional, sistem ini juga memiliki kelemahan yang signifikan, terutama dalam hal sentralisasi kekuasaan dan pemilihan kepemimpinan yang tidak langsung. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut dan untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.


Penulis : Ahmad Sahal Sholah 

NIM     : 24200053

Matkul : Ilmu Negara

Prodi : Ilmu Hukum

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta


0 Komentar

https://www.idnupdate.com/