Pemkab Banyuasin–BTNBS Sinkronisasi Program 2026 untuk Konservasi dan Ekowisata TNBS

0

Pemkab Banyuasin bersama BTNBS membahas RKL 2026 dan lanjutan MoU kerja sama pengelolaan Taman Nasional Berbak dan Sembilang, mencakup konservasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan kawasan, serta pengembangan ekowisata berkelanjutan.

Asisten I Setda Banyuasin Aminuddin bersama jajaran Pemkab Banyuasin mengikuti koordinasi dan konsultasi RKL 2026 dengan BTNBS di Jambi.

Suasana koordinasi dan konsultasi RKL 2026 serta pembahasan lanjutan MoU kerja sama Pemkab Banyuasin dengan Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (BTNBS) di Jambi, Selasa (13/1/2026). Sumber: banyuasinkab.go.id (Pemkab Banyuasin)

Pemerintahan • Banyuasin

Pemkab Banyuasin dan BTNBS Bahas RKL 2026, Matangkan MoU Pengelolaan TNBS

JAMBI — Selasa, 13 Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (BTNBS) membahas Rencana Kerja Lapangan (RKL) Tahun 2026 sekaligus lanjutan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pengelolaan kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin. Pertemuan berlangsung di Kantor BTNBS, Jambi, Selasa (13/1/2026).

Rombongan Pemkab Banyuasin dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyuasin, Aminuddin, didampingi sejumlah kepala perangkat daerah. Kunjungan kerja tersebut disambut Kepala BTNBS Yunaidi bersama jajaran BTNBS di ruang rapat kantor BTNBS.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam pertemuan itu, dibahas ruang lingkup kerja sama yang mencakup penguatan sarana dan prasarana, perlindungan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan, hingga dukungan pengembangan ekowisata berkelanjutan.

Aminuddin menegaskan komitmen Pemkab Banyuasin untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang.

Ia juga menyampaikan pembahasan lanjutan yang dirumuskan dalam MoU diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan program lintas sektor secara terencana dan berkesinambungan, serta membantu penyelarasan program kerja tahun 2026 agar sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah.

Harapan: Manfaat Nyata untuk Lingkungan dan Masyarakat

Pemkab Banyuasin berharap pembahasan MoU tahap kedua ini dapat segera ditindaklanjuti, sehingga kerja sama yang disusun bersama BTNBS memberikan manfaat nyata bagi lingkungan, masyarakat, dan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Sementara itu, Kepala BTNBS menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Banyuasin terhadap keberadaan kawasan konservasi strategis nasional tersebut. Sinergi yang terjalin diharapkan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap kelestarian lingkungan.

Pihak BTNBS juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinkronisasi program, termasuk memperhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) sebagai bagian dari pelaporan pelaksanaan kegiatan.

Ringkas informasi:

  • Agenda: Koordinasi dan konsultasi RKL 2026 serta pembahasan lanjutan MoU Pemkab Banyuasin–BTNBS
  • Lokasi: Kantor BTNBS, Jambi
  • Fokus: konservasi, pemberdayaan masyarakat, pengawasan kawasan, sarpras, dan pengembangan ekowisata berkelanjutan
  • Tujuan: sinkronisasi program lintas sektor agar selaras kebijakan nasional dan daerah
Sumber: Pemerintah Kabupaten Banyuasin — banyuasinkab.go.id.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *