Groundbreaking Pabrik Bahan Baku Bio Avtur PT Green Power Palembang Digelar di Tanjung Api-Api Banyuasin II
Groundbreaking pabrik bahan baku bio avtur di Tanjung Api-Api, Banyuasin II, berlangsung 20 Januari 2026. Pemkab Banyuasin menautkan proyek ini dengan potensi kelapa dan penguatan industri terbarukan.
Groundbreaking Pabrik Bahan Baku Bio Avtur Digelar di Tanjung Api-Api Banyuasin II
Banyuasin — Pemerintah Kabupaten Banyuasin menghadiri kegiatan groundbreaking pembangunan pabrik bahan baku bio avtur milik PT Green Power Palembang di kawasan Tanjung Api-Api, Kecamatan Banyuasin II, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Bupati Banyuasin Askolani. Dalam keterangan yang disampaikan, Pemkab Banyuasin menyebut pembangunan pabrik tersebut sebagai salah satu proyek energi terbarukan yang strategis bagi daerah.
Bupati Banyuasin menilai momen groundbreaking ini menjadi catatan penting bagi Kabupaten Banyuasin, terlebih karena proyek ini dikaitkan dengan penguatan industri ramah lingkungan serta pengembangan kawasan Tanjung Api-Api.
Dikaitkan dengan Potensi Kelapa Banyuasin
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Banyuasin juga menyampaikan bahwa Banyuasin memiliki potensi komoditas kelapa yang besar. Pemerintah daerah menilai kehadiran industri ini membuka harapan baru, terutama bagi petani kelapa, karena proyek disebut selaras dengan penguatan sektor hilirisasi dan industri terbarukan.
Pemkab Banyuasin menegaskan komitmen untuk mendukung investasi yang masuk sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan harapan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi Pemerintah dan Pengembangan Kawasan
Pemkab Banyuasin menyebut proyek ini mendapat perhatian pemerintah di level provinsi, serta disebut sejalan dengan arah pengembangan kawasan Tanjung Api-Api. Pemerintah daerah berharap investasi ini memperkuat ekosistem industri di Banyuasin, baik dari sisi peluang kerja, rantai pasok, maupun tumbuhnya aktivitas ekonomi pendukung.
Namun demikian, klaim-klaim yang disampaikan dalam keterangan resmi—termasuk penyebutan “pertama” dalam konteks tertentu—perlu dipahami sebagai pernyataan pihak penyelenggara pada momen kegiatan, sementara detail teknis proyek serta tahapan berikutnya akan mengikuti proses perizinan dan pembangunan yang berjalan.
Sumber: banyuasinkab.go.id
