Skema Pembiayaan Air Bersih Dibahas di Bappenas, Sekda Banyuasin Soroti KPBU Unsolicited
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim berkoordinasi dengan Bappenas membahas opsi pembiayaan infrastruktur air bersih melalui skema KPBU Unsolicited maupun business to business. Pembahasan ini masih tahap kajian untuk menilai kelebihan dan kekurangan tiap skema
Pemerintahan • Infrastruktur • Kabupaten Banyuasin
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim membahas opsi skema pembiayaan infrastruktur—KPBU (unsolicited) maupun business to business—dalam koordinasi dan konsultasi bersama Bappenas di Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bappenas terkait rencana pelaksanaan pembiayaan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) unsolicited di Kabupaten Banyuasin. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan pihak perusahaan penyedia air bersih PT Mustika Jimbaran Indah (PT MJI).
Dalam pembahasan, Sekda menjelaskan bahwa terdapat dua opsi skema pembiayaan yang sedang dipelajari, yakni KPBU maupun business to business (B2B). Pemerintah daerah akan menelaah kelebihan dan kekurangan masing-masing skema agar penerapan pembiayaan infrastruktur dapat berjalan tepat, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.
Konsultasi dengan Bappenas juga membahas kemungkinan dukungan dan alur pelaksanaan pembiayaan, termasuk aspek kesiapan dokumen, koordinasi lintas sektor, serta sinkronisasi peran pemangku kepentingan agar rencana pembangunan infrastruktur—khususnya terkait layanan air bersih— dapat terlaksana secara berkelanjutan.
Sejumlah pihak dari kementerian/lembaga turut terlibat dalam forum pembahasan tersebut, di antaranya perwakilan dari Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, LKPP, hingga PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Pemkab Banyuasin menilai koordinasi lintas kementerian/lembaga penting untuk memastikan skema pembiayaan yang dipilih sejalan dengan regulasi, layak secara teknis dan finansial, serta berdampak pada peningkatan layanan dasar bagi masyarakat.
Catatan: Informasi disusun berdasarkan rilis resmi pemerintah daerah. Jika terdapat pembaruan teknis terkait skema pembiayaan atau tahapan KPBU, IDN Update akan memperbarui informasi.
