Pemkab, DPRD, dan Polres Banyuasin Mediasi PHK Karyawan PT SIP, Bupati Minta Ikuti Aturan
“Pemkab Banyuasin bersama DPRD dan Polres memediasi persoalan PHK PT SIP, menekankan penyelesaian adil dan transparan serta pemenuhan hak normatif pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Pemerintahan • Pangkalan Balai (Banyuasin III) • Kabupaten Banyuasin
Pemkab Banyuasin bersama DPRD dan Polres menggelar rapat mediasi terkait PHK sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP). Bupati Askolani menegaskan penyelesaian harus mengacu aturan dan hak normatif pekerja, serta meminta proses berjalan kondusif.
PANGKALAN BALAI, IDN Update — Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Polres Banyuasin memfasilitasi rapat mediasi terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT Swadaya Indo Palma (SIP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin dan dipimpin langsung Bupati Banyuasin Askolani, didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim. Pertemuan turut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, perwakilan organisasi buruh, anggota DPRD Banyuasin, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Tuntutan pekerja: kejelasan status PHK hingga pembayaran hak
Dalam forum tersebut, perwakilan karyawan menyampaikan tuntutan utama, mulai dari kejelasan status PHK, pembayaran hak normatif seperti pesangon dan upah yang disebut belum dibayarkan, hingga permintaan agar perusahaan menyampaikan alasan PHK secara terbuka.
Bupati: kembalikan ke aturan, keputusan harus dapat dibuktikan
Bupati menekankan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta perusahaan mempertimbangkan keputusan yang diambil, disosialisasikan dengan baik, serta didukung pembuktian yang kuat melalui audit internal maupun eksternal dan laporan yang konkret. Jika syarat PHK dinilai belum terpenuhi, Bupati meminta pekerja tetap dipekerjakan dan hak-haknya tidak diabaikan.
Inti mediasi: Pemkab meminta proses PHK ditangani adil dan transparan, dengan acuan aturan yang berlaku serta memastikan hak normatif pekerja terpenuhi.
Imbauan tetap kondusif dan berita acara sebagai komitmen
Bupati juga mengimbau pihak-pihak terkait agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis. Hasil rapat diarahkan dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama, sekaligus bahan tindak lanjut agar penyelesaian persoalan ini dapat ditempuh melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
DPRD dan perusahaan sampaikan posisi
Perwakilan DPRD menyatakan akan mengawal proses mediasi agar hak pekerja terlindungi, sembari menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kabupaten Banyuasin. Sementara pihak perusahaan menyampaikan langkah PHK disebut berkaitan dengan efisiensi dan kondisi internal, namun menyatakan kesediaan untuk berdialog dan menyampaikan catatan rapat kepada manajemen pusat.
Mediasi ditutup dengan rencana pembahasan lanjutan secara teknis, termasuk komunikasi perwakilan manajemen kepada manajemen pusat, dengan harapan solusi yang ditempuh tetap berada dalam koridor aturan dan pemenuhan hak pekerja.
Baca juga
Gaji Minimum Banyuasin 2026: UMK/UMR berapa dan cara ceknya
RAT Koperasi Indo Plasma Bersaudara bahas evaluasi kinerja
