Polres Banyuasin Amankan Aksi Unjuk Rasa “Masyarakat Banyuasin I Bergerak” di Kantor Bupati, Audiensi Bahas Lahan Eks Aset Pertamina

0

Polres Banyuasin mengamankan aksi unjuk rasa “Masyarakat Banyuasin I Bergerak” di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (21/1/2026). Aksi berlangsung tertib dan dilanjutkan audiensi membahas aspirasi warga terkait status lahan eks aset Pertamina

Personel Polres Banyuasin memantau dan mengamankan aksi unjuk rasa “Masyarakat Banyuasin I Bergerak” di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Pangkalan Balai.

Polres Banyuasin melakukan pengamanan aksi unjuk rasa “Masyarakat Banyuasin I Bergerak” di halaman Kantor Bupati Banyuasin. Sumber: Humas Polri.

Sumber: Humas Polri (Oprspit Polda Sumsel).

Hukum & Kriminal • Pangkalan Balai • Banyuasin

Polres Banyuasin melakukan monitoring dan pengamanan aksi unjuk rasa “Masyarakat Banyuasin I Bergerak” di halaman Kantor Bupati Banyuasin. Aksi berlangsung tertib dan dilanjutkan audiensi dengan Pemkab Banyuasin terkait aspirasi warga soal status lahan eks aset Pertamina.

Lokasi: Kantor Bupati Banyuasin Waktu: Rabu, 21 Januari 2026 Isu: Lahan eks aset Pertamina

Banyuasin — Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar kelompok “Masyarakat Banyuasin I Bergerak” di halaman Kantor Bupati Banyuasin, Rabu (21/1/2026) pagi. Pengamanan dilaporkan melibatkan 263 personel gabungan, dan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, serta terkendali.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, aksi diikuti sekitar 250 orang massa. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan terkait status tanah yang ditempati warga di kawasan bekas aset PT Pertamina (Persero) yang disebut berada di wilayah Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong, dan Desa Sungai Rebo.

Pokok Aspirasi yang Disampaikan Massa

Massa menyuarakan aspirasi terkait klaim penguasaan tanah seluas 54,4 hektar yang disebut masih berstatus aset Pertamina. Sejumlah alat peraga memuat keluhan warga dan permintaan agar ada kepastian hukum atas lahan yang sudah lama dihuni.

  • Permintaan kepastian status lahan dan proses penyelesaian yang jelas.
  • Dorongan agar Pemkab dan DPRD memperjuangkan kepastian hukum bagi warga.
  • Usulan agar dilakukan fasilitasi pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar.

Audiensi di Kantor Bupati

Sekitar pukul 10.00 WIB, perwakilan massa diterima untuk audiensi yang dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H.. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPN Banyuasin, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pemaparannya, perwakilan massa meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin dapat mengajukan proses pelepasan aset tanah milik Pertamina kepada kementerian/lembaga terkait, dengan pertimbangan lahan dinilai tidak dimanfaatkan dan telah lama dihuni.

Pemkab: Sudah Ada Tim Terpadu Sejak 2023

Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Banyuasin, Pujianto, menjelaskan bahwa sejak 2023 telah dibentuk Tim Terpadu untuk menginventarisasi dan mengkaji permasalahan tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 1.270 tapak bangunan di atas lahan seluas 54,4 hektar.

Kepala BPN Banyuasin menambahkan, penanganan disebut masih berada pada tahap pengukuran, dan belum dapat diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) karena status tanah masih dalam kondisi tertentu serta terdapat kendala administratif.

“Jika sudah ada keputusan pengadilan, maka tidak ada yang bisa menolak.”

Bupati Banyuasin juga menegaskan komitmen untuk tidak melakukan pengusiran terhadap warga yang telah menempati lahan tersebut. Ia menyampaikan opsi penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak terkait, serta jalur hukum perdata sebagai langkah terakhir.

Kesepakatan dan Penutupan Aksi

Audiensi berakhir sekitar pukul 11.35 WIB dan menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan kembali memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak PT Pertamina, dikoordinasikan melalui Bidang Tata Pemerintahan (Tapem). Setelah audiensi, massa membubarkan diri sekitar pukul 11.55 WIB dengan pengawalan petugas kepolisian.

Antisipasi Pasca-Aksi

Dalam laporan yang dirangkum, Sat Intelkam Polres Banyuasin menyebut isu pelepasan aset merupakan persoalan kompleks yang memerlukan penyelesaian komprehensif. Juga disampaikan potensi adanya aksi lanjutan apabila tuntutan dinilai lamban ditindaklanjuti.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian melakukan upaya penggalangan terhadap koordinator aksi, meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Banyuasin, serta melaksanakan deteksi dini di tingkat polsek untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *