Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Banyuasin
Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan resmi yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Layanan Publik • Administrasi Kependudukan • Banyuasin
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Banyuasin
Banyuasin – Akta Kelahiran adalah dokumen kependudukan resmi yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin. Dokumen ini menjadi dasar identitas hukum anak.
Manfaat Akta Kelahiran
- Menjadi bukti sah identitas anak.
- Syarat utama pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) .
- Digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
- Formulir Kelahiran F2.01.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Buku Nikah.
- Fotokopi KTP-el orang tua.
- Surat keterangan lahir atau ijazah.
- SPTJM kebenaran data kelahiran (jika dokumen tidak lengkap).
Alur Mengurus Akta Kelahiran
- Orang tua/wali menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mengisi formulir F2.01 sesuai data kelahiran anak.
- Mengajukan permohonan ke Disdukcapil atau layanan kecamatan.
- Petugas memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian data.
- Data dicatat dalam register pencatatan sipil.
- Akta kelahiran diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, proses dapat tertunda hingga persyaratan dilengkapi.
Biaya dan Waktu Pelayanan
- Biaya: Gratis.
- Waktu: Menyesuaikan kelengkapan dan verifikasi data.
Kategori: Layanan Publik Kabupaten Banyuasin • Administrasi Kependudukan
Sumber: Disdukcapil Kabupaten Banyuasin
FAQ – Pengurusan Akta Kelahiran Anak
Pertanyaan yang sering diajukan terkait syarat dan kendala pengurusan akta kelahiran.
Apakah akta kelahiran wajib?
Apakah akta kelahiran diperlukan untuk membuat KIA?
Apa kendala yang sering terjadi saat pengurusan?
Bagaimana jika tidak memiliki surat keterangan lahir?
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Catatan: Prosedur dapat menyesuaikan kebijakan terbaru Disdukcapil Kabupaten Banyuasin.
