Cara Mengurus Akta Perceraian (Catatan Sipil) di Kabupaten Banyuasin: Alur, Dokumen, dan Langkah Setelah Putus
Akta Perceraian dibutuhkan untuk pencatatan status dan pembaruan dokumen kependudukan setelah perceraian. Panduan ini merangkum dokumen yang umumnya disiapkan, alur pengajuan, serta apa yang biasanya perlu diurus setelah akta terbit di Kabupaten Banyuasin.
Cara Mengurus Akta Perceraian (Catatan Sipil) di Kabupaten Banyuasin: Alur, Dokumen, dan Langkah Setelah Putus
Pangkalan Balai — Setelah perceraian diputus, keluarga biasanya perlu melakukan pencatatan perceraian agar status kependudukan dan dokumen keluarga dapat diperbarui dengan benar. Akta Perceraian (Catatan Sipil) sering dibutuhkan untuk urusan administrasi (data bantuan, sekolah anak, perbankan, asuransi), serta penyesuaian dokumen seperti KK dan KTP.
- Penyesuaian status perkawinan pada dokumen kependudukan.
- Pengurusan administrasi pasca putus (misalnya pembaruan data keluarga).
- Kebutuhan lembaga/instansi yang meminta bukti pencatatan perceraian.
Catatan: panduan ini bersifat informatif. Dokumen yang diminta dapat berbeda sesuai kondisi dan kebijakan layanan.
Dokumen yang umumnya disiapkan
Siapkan dokumen inti di bawah ini. Bila ada kondisi khusus (misalnya data tidak sinkron, dokumen hilang), biasanya akan ada verifikasi tambahan.
| Jenis berkas | Contoh dokumen |
|---|---|
| Dokumen kependudukan | KTP dan KK pihak terkait (sesuai ketentuan layanan) |
| Dokumen peristiwa perceraian | Putusan/penetapan perceraian sesuai ketentuan (sebagai dasar pencatatan) |
| Formulir layanan | Mengisi formulir pencatatan perceraian sesuai ketentuan layanan |
| Dokumen pendukung (jika perlu) | Dokumen lain untuk verifikasi data (misalnya akta nikah/akta perkawinan, dokumen anak, atau keterangan lain) |
- Pastikan nama, NIK, tanggal lahir konsisten di KTP dan KK.
- Jika ada salah data, perbaiki dulu agar proses tidak tertahan saat verifikasi.
- Siapkan berkas asli sesuai ketentuan dan fotokopi secukupnya.
Alur pencatatan perceraian hingga terbit Akta Perceraian
- Siapkan dokumen kependudukan dan dokumen dasar perceraian (putusan/penetapan).
- Isi formulir layanan pencatatan perceraian.
- Ajukan melalui jalur layanan pencatatan sipil (Disdukcapil/UPTD sesuai mekanisme setempat).
- Petugas melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas.
- Jika disetujui, Akta Perceraian diterbitkan sesuai antrean/ketentuan layanan.
- Cek ulang hasil pencatatan (nama, NIK, tanggal putus) sebelum digunakan untuk urusan lain.
Setelah Akta Perceraian terbit, apa langkah berikutnya?
- Pembaruan KK (susunan keluarga, status, dan data anggota keluarga sesuai ketentuan).
- Penyesuaian KTP/IKD bila diperlukan.
- Penyesuaian administrasi anak (jika ada), sesuai kebutuhan instansi.
