Perbedaan BLT Dana Desa vs PKH vs BPNT untuk Warga Banyuasin (Biar Tidak Salah Paham)
Biar nggak ketuker sebut “BLT”, ini penjelasan beda BLT Dana Desa, PKH, dan BPNT buat warga Banyuasin—jadi kamu tahu harus tanya ke mana.
IDN Update • Edukasi Warga • Banyuasin
Bedanya BLT Dana Desa vs PKH vs BPNT (Warga Banyuasin)
Banyak warga menyebut semua bantuan sebagai “BLT”. Padahal ada beberapa program berbeda. Artikel ini membantu membedakan BLT Desa, PKH, dan BPNT agar kamu tidak salah jalur.
BLT Dana Desa (BLT Desa/BLT-DD)
- Diputuskan di tingkat desa melalui pendataan dan musyawarah.
- Sumber dana: Dana Desa sesuai fokus penggunaan tahun berjalan.
- Penetapan: keputusan kepala desa (setelah musyawarah).
PKH (Program Keluarga Harapan)
- Program pusat (Kemensos) dengan komponen dan ketentuan tersendiri.
- Data penerima mengikuti mekanisme program pusat dan pembinaan pendamping.
BPNT/Sembako
- Bantuan untuk kebutuhan pangan/sembako dengan skema program pusat.
- Teknis penyaluran mengikuti ketentuan program dan mitra penyalur.
Karena jalur konfirmasi dan penanganan masalah berbeda. Kalau BLT Desa, rujuk ke pemerintah desa. Kalau PKH/BPNT, biasanya ada mekanisme program pusat dan pendamping.
FAQ singkat
Apakah bisa dapat BLT Desa dan PKH sekaligus?
Tergantung ketentuan dan prioritas yang berlaku di desa tahun berjalan. Yang jelas mekanisme BLT Desa diputuskan lewat musyawarah desa.
Kalau masalah bantuan, lapornya ke mana?
BLT Desa: ke perangkat desa/BPD. PKH/BPNT: ikuti jalur program (pendamping/instansi terkait) sesuai ketentuan.
Kenapa nama bantuan di warga sering tertukar?
Karena istilah “BLT” dipakai umum. Padahal sumber dana dan mekanismenya berbeda-beda.
