Pemkab Banyuasin Matangkan Pilkades Antar Waktu, 4 Desa Masuk Tahapan PAW 2026
Pemkab Banyuasin menggelar rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di empat desa. Forkopimda menyetujui pelaksanaan, dan BPD diminta segera membentuk panitia serta memulai tahapan selama sekitar empat bulan hingga pelantikan.
Daerah • Banyuasin
Pemkab Banyuasin Matangkan Pilkades Antar Waktu, Empat Desa Masuk Tahapan PAW 2026
Pangkalan Balai – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk empat desa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (15/01/2026), dipimpin Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik yang mewakili Bupati Banyuasin.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Banyuasin merujuk pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa pada periode pemilu dan pilkada serentak, serta inventarisasi data Pilkades/PAW 2025–2026. Pemerintah daerah dapat melaksanakan Pilkades dan PAW dengan berkoordinasi bersama Forkopimda, terutama terkait kondisi keamanan dan ketertiban.
Forkopimda Sepakati Pelaksanaan, BPD Diminta Bentuk Panitia
Hasil rapat menyepakati pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW). Tahapan selanjutnya, Pemkab Banyuasin menginstruksikan BPD di desa terkait untuk segera membentuk panitia PAW, sekaligus memulai tahapan pemilihan hingga pelantikan.
Tahapan PAW direncanakan berjalan sekitar empat bulan sampai dengan pelantikan, disertai pembinaan khusus bagi BPD dan panitia pemilihan.
Daftar 4 Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW
Empat desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW) adalah:
- Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur (masa jabatan 2022–2029)
- Desa Sri Mulyo, Kecamatan Air Salek (masa jabatan 2022–2029)
- Desa Bumi Rejo, Kecamatan Selat Penuguan (masa jabatan 2022–2029)
- Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau (masa jabatan 2024–2031)
Pemkab Banyuasin menegaskan koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan agar seluruh tahapan berjalan tertib dan kondusif, termasuk pembinaan kepada BPD dan panitia di masing-masing desa.
Baca Juga
Sumber: Diskominfo Kabupaten Banyuasin (SP/IKP)
