Pemkab Banyuasin Matangkan Pilkades Antar Waktu, 4 Desa Masuk Tahapan PAW 2026

0

Pemkab Banyuasin menggelar rapat koordinasi persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di empat desa. Forkopimda menyetujui pelaksanaan, dan BPD diminta segera membentuk panitia serta memulai tahapan selama sekitar empat bulan hingga pelantikan.

Rapat koordinasi persiapan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di 4 desa Kabupaten Banyuasin.

Suasana rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW) di 4 desa di Kabupaten Banyuasin. Foto: Dokumentasi panitia/pemkab.

Daerah • Banyuasin

Pemkab Banyuasin Matangkan Pilkades Antar Waktu, Empat Desa Masuk Tahapan PAW 2026

Pangkalan Balai • IDN Update

Pangkalan Balai – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) untuk empat desa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (15/01/2026), dipimpin Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik yang mewakili Bupati Banyuasin.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Banyuasin merujuk pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa pada periode pemilu dan pilkada serentak, serta inventarisasi data Pilkades/PAW 2025–2026. Pemerintah daerah dapat melaksanakan Pilkades dan PAW dengan berkoordinasi bersama Forkopimda, terutama terkait kondisi keamanan dan ketertiban.

Forkopimda Sepakati Pelaksanaan, BPD Diminta Bentuk Panitia

Hasil rapat menyepakati pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW). Tahapan selanjutnya, Pemkab Banyuasin menginstruksikan BPD di desa terkait untuk segera membentuk panitia PAW, sekaligus memulai tahapan pemilihan hingga pelantikan.

Tahapan PAW direncanakan berjalan sekitar empat bulan sampai dengan pelantikan, disertai pembinaan khusus bagi BPD dan panitia pemilihan.

Daftar 4 Desa yang Melaksanakan Pilkades PAW

Empat desa yang akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu (PAW) adalah:

  • Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur (masa jabatan 2022–2029)
  • Desa Sri Mulyo, Kecamatan Air Salek (masa jabatan 2022–2029)
  • Desa Bumi Rejo, Kecamatan Selat Penuguan (masa jabatan 2022–2029)
  • Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau (masa jabatan 2024–2031)

Pemkab Banyuasin menegaskan koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan agar seluruh tahapan berjalan tertib dan kondusif, termasuk pembinaan kepada BPD dan panitia di masing-masing desa.

Banyuasin Pemerintahan Pilkades PAW BPD Forkopimda

Sumber: Diskominfo Kabupaten Banyuasin (SP/IKP)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *