Pemkab Banyuasin Siapkan Skema Penugasan PPPK untuk Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

0

“Penugasan PPPK pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipersiapkan untuk memperkuat profesionalisme pengelolaan, pendampingan administrasi–keuangan, hingga pengembangan unit usaha koperasi sesuai potensi lokal di masing-masing wilayah.”

Suasana rapat Pemkab Banyuasin membahas penugasan PPPK untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di ruang rapat Sekda.

Suasana rapat persiapan penugasan PPPK untuk penguatan manajemen KDKMP di lingkungan Pemkab Banyuasin. Sumber: Pemkab Banyuasin.

Sumber: Pemkab Banyuasin.

Pemerintahan • Koperasi Desa/Kelurahan • Kabupaten Banyuasin

Pemkab Banyuasin menggelar rapat persiapan penugasan PPPK untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah penguatan tata kelola koperasi dan ekonomi kerakyatan di tingkat desa/kelurahan.

Jumat, 27 Februari 2026Lokasi: Pangkalan BalaiFokus: Skema penugasan PPPK

PANGKALAN BALAI — Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat persiapan penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini disebut sebagai upaya strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan serta mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Banyuasin.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda Banyuasin dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, ASEAN Eng. Kegiatan turut dihadiri jajaran perangkat daerah terkait, asisten dan staf ahli bupati, serta para camat se-Kabupaten Banyuasin.

Pemetaan Kebutuhan SDM Pengelola KDKMP

Dalam rapat tersebut, dilakukan pemetaan atau inventarisasi sebagai bentuk kesiapan Pemkab Banyuasin dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengelola manajemen KDKMP. Penugasan PPPK diproyeksikan untuk mendorong profesionalisme pengelolaan koperasi, meningkatkan kapasitas kelembagaan, dan memperkuat peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Penugasan PPPK pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dipersiapkan untuk memperkuat profesionalisme pengelolaan, pendampingan manajerial dan administrasi keuangan, hingga pengembangan unit usaha koperasi sesuai potensi lokal di masing-masing wilayah.

Ruang Tugas dan Pola Monitoring

Penugasan PPPK ini disebut untuk mendukung pendampingan manajerial, administrasi keuangan, penyusunan laporan, serta pengembangan unit usaha koperasi. Dalam penjelasan yang disampaikan, PPPK yang ditugaskan nantinya berada di bawah monitoring Koperasi Desa/Kelurahan, sekaligus tetap berada dalam naungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Rilis juga menyebut kebijakan penugasan PPPK sebagai dukungan SDM pada setiap unit Koperasi Merah Putih merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat Edaran Bersama Menteri PANRB, Mendagri, dan BKN.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *