RPPEG Ekosistem Gambut Banyuasin Dibahas Jelang Konsultasi Publik, Bappeda Litbang Hadiri Diskusi di DLH
Lingkungan Hidup • Pangkalan Balai • Banyuasin
Perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin menghadiri diskusi persiapan konsultasi publik Dokumen RPPEG (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut) di Ruang Rapat DLH Banyuasin. Dokumen ini disusun sebagai rencana pengelolaan gambut jangka panjang untuk perlindungan, pemulihan, dan pemanfaatan berkelanjutan.
Pangkalan Balai — Mewakili Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin, Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Pipi Oktorini, S.E., M.Si, didampingi jajaran perencana dan peneliti, menghadiri kegiatan Diskusi Persiapan Konsultasi Publik Dokumen RPPEG Kabupaten Banyuasin. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Senin (26/01/2026).
RPPEG Disusun untuk Rencana 30 Tahun
Dalam diskusi tersebut, RPPEG (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut) Kabupaten Banyuasin dijelaskan sebagai rencana pengelolaan ekosistem gambut untuk jangka waktu 30 tahun, dengan mekanisme evaluasi setiap 5 tahun. Perencanaan jangka panjang ini diarahkan agar perlindungan, pemanfaatan, dan pemulihan gambut dapat berjalan lebih terukur.
Fokus Perlindungan, Budidaya, dan Pemulihan
Dokumen RPPEG menekankan pentingnya pemanfaatan ekosistem gambut yang diimbangi dengan upaya perlindungan, budidaya, serta pemulihan kerusakan melalui pengelolaan berbasis keseimbangan ekologis. Restorasi dan konservasi keanekaragaman hayati di kawasan gambut disebut menjadi salah satu prioritas.
Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
RPPEG juga mengakomodasi aspek mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Salah satu arah yang disorot adalah pengurangan emisi gas rumah kaca melalui perlindungan dan pengelolaan gambut, sekaligus penguatan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim.
Catatan: Informasi disajikan berdasarkan ringkasan kegiatan diskusi persiapan konsultasi publik. Jadwal dan mekanisme konsultasi publik mengikuti ketentuan yang ditetapkan instansi terkait.
