Cara Mengurus Dokumen Anak Baru Lahir di Kabupaten Banyuasin Jika Ibu Belum Punya KTP Elektronik
Panduan mengurus dokumen anak baru lahir di Kabupaten Banyuasin ketika ibu belum memiliki KTP elektronik, lengkap dengan syarat dan solusi administrasi.
Layanan Publik • Administrasi Kependudukan • Kabupaten Banyuasin
Cara Mengurus Dokumen Anak Baru Lahir di Kabupaten Banyuasin Jika Ibu Belum Punya KTP Elektronik
Dalam beberapa kasus, ibu yang baru melahirkan belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Kondisi ini tidak serta-merta menghambat pencatatan kelahiran anak, namun biasanya memerlukan penyesuaian berkas sesuai arahan petugas Dukcapil.
• Panduan Lengkap Administrasi Kependudukan Anak & Keluarga di Banyuasin
• Urutan Mengurus Dokumen Anak Baru Lahir (Dari Surat Lahir sampai KK)
Syarat berkas yang biasanya diminta
- Surat Keterangan Lahir dari fasilitas kesehatan atau penolong persalinan.
- Kartu Keluarga (KK) ibu.
- Identitas pengganti KTP elektronik (sesuai arahan petugas).
- Formulir pencatatan kelahiran dari Dukcapil.
Penutup
Pengurusan dokumen anak baru lahir tetap dapat dilakukan meski ibu belum memiliki KTP elektronik. Pastikan semua berkas pendukung tersedia dan ikuti arahan resmi Dukcapil Kabupaten Banyuasin.
