Rapat Finalisasi Perbup TPP ASN 2026 di Banyuasin, Sekda Tekankan Basis Kinerja
Pemkab Banyuasin memfinalisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN TA 2026 dipimpin Sekda Erwin Ibrahim. Pembahasan menekankan regulasi, kemampuan keuangan daerah, dan skema berbasis kinerja.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menggelar rapat finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim dan diikuti Tim TPP 2026 di ruang rapat Rumah Dinas Sekretariat Daerah, Kamis (22/1/2026).
Fokus Finalisasi: Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
Pembahasan dilakukan untuk memastikan rancangan Perbup TPP disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Tim juga mematangkan substansi pengaturan agar TPP dapat mendorong peningkatan kinerja, disiplin, dan profesionalisme ASN.
Sekda: TPP Instrumen Reformasi Birokrasi
Dalam arahannya, Sekda menegaskan kebijakan TPP merupakan instrumen penting untuk mendukung reformasi birokrasi. Melalui pemberian TPP yang proporsional dan berbasis kinerja, diharapkan motivasi kerja ASN meningkat dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
“Finalisasi Perbup TPP ini harus dilakukan secara cermat dan akuntabel, mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip keadilan dan kinerja,” tegas Sekda.
Poin yang Dibahas Tim TPP Tahun 2026
- Perubahan pasal dan diktum dalam Perbup TPP dan SK TPP Tahun 2026.
- Penyusunan SK Tim TPP Tahun 2026.
- Skema TPP PNS dan PPPK Tahun 2026.
- Percepatan penandatanganan Perbup dan SK pendukung.
- Penyesuaian dengan ketentuan kementerian serta rekomendasi pengawasan (termasuk BPKP).
Sekda berharap Perbup tentang TPP ASN TA 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman pelaksanaan pemberian TPP yang transparan, objektif, dan berkeadilan di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Rapat diikuti perangkat daerah terkait dalam Tim TPP 2026, antara lain BPPKAD, Inspektorat, Diskominfo-SP, BKPSDM, Bapenda, Bapperinda, Bagian Hukum Setda, serta Bagian Ortala Setda Banyuasin.
