Sekda Erwin Pimpin Rakor Penyusunan LPPD 2025, OPD Diminta Lengkapi Data dan Bukti Kinerja
Pemkab Banyuasin mempercepat penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat koordinasi yang dipimpin Sekda, menekankan tenggat pelaporan, kelengkapan data OPD, serta bukti kinerja yang valid berbasis indikator kinerja kunci
Pemerintahan • Pangkalan Balai • Kabupaten Banyuasin
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim memimpin rapat koordinasi penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor Sekda, Rabu (18/02/2026). OPD diminta segera melengkapi data dan memastikan bukti kinerja valid karena tenggat penyampaian laporan kian dekat.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memacu peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja. Hal ini tercermin dari rapat koordinasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Erwin Ibrahim di Ruang Rapat Kantor Sekda Banyuasin, Pangkalan Balai, Rabu (18/02/2026).
Rapat penyusunan LPPD 2025 menjadi penguatan akuntabilitas Pemkab Banyuasin, dengan penekanan pada kelengkapan data, ketepatan waktu pelaporan, serta bukti kinerja OPD yang valid berbasis indikator kinerja kunci.
Tiga instrumen laporan wajib: LPPD, LKPJ, dan LKPD
Dalam arahannya, Sekda menjelaskan terdapat tiga instrumen laporan utama yang wajib disusun pemerintah daerah, yakni LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Meski fungsi masing-masing berbeda, ketiganya merupakan satu kesatuan integral dalam sistem pertanggungjawaban kinerja dan keuangan daerah.
Tenggat pelaporan kian dekat, OPD diminta lengkapi data
Sekda mengingatkan batas waktu penyampaian laporan adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan tahun anggaran 2025 berakhir pada 31 Desember 2025 dan saat ini sudah memasuki Februari, seluruh jajaran terutama Kasubbag Perencanaan diminta segera melengkapi data yang diperlukan.
LPPD mengacu pada IKK, bukti kinerja harus valid
Berbeda dari laporan lainnya, LPPD disusun dengan mengacu pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, OPD diminta memastikan setiap target kinerja tercatat dengan bukti yang valid.
Sekda juga menekankan pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bukti nyata atas kerja yang telah dilakukan. Penyusunan LPPD yang akurat dan tepat waktu diharapkan mencerminkan tata kelola pemerintahan Banyuasin yang profesional dan akuntabel.
