Cara Mengurus Akta Perceraian (Catatan Sipil) di Kabupaten Banyuasin: Alur, Dokumen, dan Langkah Setelah Putus

0

Akta Perceraian dibutuhkan untuk pencatatan status dan pembaruan dokumen kependudukan setelah perceraian. Panduan ini merangkum dokumen yang umumnya disiapkan, alur pengajuan, serta apa yang biasanya perlu diurus setelah akta terbit di Kabupaten Banyuasin.

Ilustrasi panduan mengurus akta perceraian catatan sipil di Kabupaten Banyuasin (alur dan dokumen)

Ilustrasi layanan publik pengurusan Akta Perceraian (Catatan Sipil) di Kabupaten Banyuasin. Sumber: IDN Update

Layanan Publik • Administrasi Kependudukan

Cara Mengurus Akta Perceraian (Catatan Sipil) di Kabupaten Banyuasin: Alur, Dokumen, dan Langkah Setelah Putus

Panduan Praktis Warga Fokus: Akta Perceraian Setelah terbit: update dokumen

Pangkalan Balai — Setelah perceraian diputus, keluarga biasanya perlu melakukan pencatatan perceraian agar status kependudukan dan dokumen keluarga dapat diperbarui dengan benar. Akta Perceraian (Catatan Sipil) sering dibutuhkan untuk urusan administrasi (data bantuan, sekolah anak, perbankan, asuransi), serta penyesuaian dokumen seperti KK dan KTP.

Kapan Akta Perceraian biasanya dibutuhkan?
  • Penyesuaian status perkawinan pada dokumen kependudukan.
  • Pengurusan administrasi pasca putus (misalnya pembaruan data keluarga).
  • Kebutuhan lembaga/instansi yang meminta bukti pencatatan perceraian.

Catatan: panduan ini bersifat informatif. Dokumen yang diminta dapat berbeda sesuai kondisi dan kebijakan layanan.

Dokumen yang umumnya disiapkan

Siapkan dokumen inti di bawah ini. Bila ada kondisi khusus (misalnya data tidak sinkron, dokumen hilang), biasanya akan ada verifikasi tambahan.

Jenis berkas Contoh dokumen
Dokumen kependudukan KTP dan KK pihak terkait (sesuai ketentuan layanan)
Dokumen peristiwa perceraian Putusan/penetapan perceraian sesuai ketentuan (sebagai dasar pencatatan)
Formulir layanan Mengisi formulir pencatatan perceraian sesuai ketentuan layanan
Dokumen pendukung (jika perlu) Dokumen lain untuk verifikasi data (misalnya akta nikah/akta perkawinan, dokumen anak, atau keterangan lain)
Tips sebelum mengajukan
  • Pastikan nama, NIK, tanggal lahir konsisten di KTP dan KK.
  • Jika ada salah data, perbaiki dulu agar proses tidak tertahan saat verifikasi.
  • Siapkan berkas asli sesuai ketentuan dan fotokopi secukupnya.

Alur pencatatan perceraian hingga terbit Akta Perceraian

  1. Siapkan dokumen kependudukan dan dokumen dasar perceraian (putusan/penetapan).
  2. Isi formulir layanan pencatatan perceraian.
  3. Ajukan melalui jalur layanan pencatatan sipil (Disdukcapil/UPTD sesuai mekanisme setempat).
  4. Petugas melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas.
  5. Jika disetujui, Akta Perceraian diterbitkan sesuai antrean/ketentuan layanan.
  6. Cek ulang hasil pencatatan (nama, NIK, tanggal putus) sebelum digunakan untuk urusan lain.

Setelah Akta Perceraian terbit, apa langkah berikutnya?

  • Pembaruan KK (susunan keluarga, status, dan data anggota keluarga sesuai ketentuan).
  • Penyesuaian KTP/IKD bila diperlukan.
  • Penyesuaian administrasi anak (jika ada), sesuai kebutuhan instansi.

FAQ Akta Perceraian (Catatan Sipil) di Kabupaten Banyuasin

Apakah semua perceraian membutuhkan Akta Perceraian Catatan Sipil?
Tergantung jalur pencatatan dan ketentuan administrasi yang berlaku. Jika diperlukan pencatatan sipil, ikuti persyaratan layanan setempat.
Kalau dokumen putusan perceraian belum lengkap, apakah bisa diproses?
Umumnya diperlukan dokumen dasar perceraian sebagai rujukan pencatatan. Jika belum lengkap, proses biasanya tertahan sampai berkas terpenuhi.
Apakah setelah akta terbit harus mengubah KK?
Biasanya ya, agar susunan keluarga dan status tercatat sesuai ketentuan. Gunakan panduan “KK & KTP setelah perceraian” pada bagian Baca Juga.
Berapa lama proses penerbitan Akta Perceraian?
Tergantung antrean dan kelengkapan berkas. Jika data jelas dan dokumen lengkap, proses biasanya lebih cepat.
Apakah layanan ini dipungut biaya?
Layanan administrasi kependudukan pada prinsipnya tanpa pungutan biaya. Pastikan mengikuti jalur resmi layanan dan waspadai calo.
Sumber: Disusun sebagai panduan layanan publik berbasis praktik pencatatan sipil dan administrasi kependudukan. Persyaratan dapat berbeda sesuai status/kondisi dan kebijakan layanan.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *