Renakta Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rambutan, Banyuasin
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dan menangkap seorang tersangka. Polisi menyatakan penanganan perkara masih berjalan serta mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui informasi terkait.
Subdit Renakta Polda Sumsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Rambutan, Banyuasin
Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Renakta mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AT untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) di wilayah Kecamatan Rambutan. Kepolisian menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Berawal dari Laporan 2024
Informasi yang disampaikan kepolisian menyebut, perkara ini dilaporkan pada tahun 2024 dan kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan serta penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pemeriksaan awal, pengumpulan keterangan, serta penelusuran terhadap keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dalam tahap penanganan, Renakta juga menekankan pentingnya perlindungan identitas korban, mengingat perkara melibatkan anak. Karena itu, informasi mengenai korban tidak dipublikasikan secara rinci untuk menjaga privasi sekaligus mencegah dampak berlanjut bagi korban dan keluarga.
Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak
Polda Sumsel menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditangani secara serius. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui atau mendapati indikasi kekerasan, terutama yang melibatkan anak dan kelompok rentan. Langkah pelaporan sejak dini dinilai penting agar korban segera mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Saat ini, tersangka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik melanjutkan pendalaman perkara sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Sumber: Humas Polri (humas.polri.go.id)
