Syarat Penerima BLT Dana Desa (BLT-DD) di Banyuasin: Kriteria KPM yang umum
Syarat penerima BLT Dana Desa (BLT-DD) di Kabupaten Banyuasin: kriteria KPM yang umum dipakai desa, prioritas keluarga miskin ekstrem, dan checklist singkat agar data domisili serta NIK/KK rapi.
IDN Update • Layanan Publik • Banyuasin
Syarat Penerima BLT Dana Desa (BLT-DD) di Banyuasin
Artikel ini khusus membahas kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Desa. Kalau kamu cari “cara pencairan” atau “cek info resmi”, ada artikelnya sendiri supaya tidak tumpang tindih.
Inti syarat: diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem
Secara umum, BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem dan berdomisili di desa bersangkutan, dengan acuan data pemerintah/pendataan desa sesuai ketentuan tahun berjalan.
Jika data pemerintah belum tersedia, ini contoh kriteria yang sering dipakai
- Kehilangan mata pencaharian (atau pendapatan turun drastis).
- Ada anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis atau penyandang disabilitas.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu (misalnya PKH) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
- Pastikan domisili jelas di desa tersebut.
- Data NIK/KK rapi (nama, tanggal lahir, alamat).
- Siapkan kontak RT/Kadus untuk jalur pendataan.
FAQ singkat
Kalau kondisi saya layak, apakah otomatis dapat?
Tidak otomatis. Tetap melalui pendataan, verifikasi, dan musyawarah desa sampai ditetapkan sebagai KPM.
Apakah syarat tiap desa sama persis?
Rambu umumnya sama, tapi detail pelaksanaan dan prioritas bisa disesuaikan kondisi desa sesuai aturan.
Apakah warga harus “daftar online”?
Umumnya tidak. Mekanismenya lewat pendataan di tingkat RT/RW/dusun.
