Kronologi Penyelundupan 24 Kg Sabu di Banyuasin: Terungkap usai Kecelakaan di Talang Kelapa

0

Polres Banyuasin mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 24 kilogram yang disebut berasal dari Aceh.

Paket barang bukti sabu yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika di Banyuasin

Barang bukti sabu yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus di Banyuasin. (Sumber: Dok. Polres Banyuasin)

Hukum & Kriminal • Banyuasin

Kecelakaan di Talang Kelapa Bongkar Dugaan Penyelundupan 24 Kg Sabu Asal Aceh

IDN Update • 2 Januari 2026

BANYUASIN — Polres Banyuasin mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 24 kilogram yang disebut berasal dari Aceh. Pengungkapan kasus ini berawal dari penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Talang Kelapa.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Palembang–Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Sebuah mobil Toyota Rush bernopol B-1260-WIW menabrak truk yang sedang terparkir di bahu jalan.

Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang. Satu orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengemudi mengalami luka dan sempat mendapat perawatan medis. Saat proses evakuasi, petugas lalu lintas mencurigai barang bawaan di kendaraan tersebut dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.

Barang Bukti Ditemukan Saat Penggeledahan

Dalam penggeledahan kendaraan yang disaksikan pihak terkait dan warga sekitar, petugas menemukan 22 bungkus besar berwarna biru bertuliskan “FRANCE 1881” yang disimpan di bagian belakang mobil. Dari hasil penimbangan, berat bruto barang bukti dilaporkan mencapai 24.280 gram atau lebih dari 24 kilogram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan mobil Toyota Rush putih tersebut sebagai barang bukti. Kepolisian menyebut barang itu diduga akan dibawa menuju Palembang dan Jakarta.

Status Kasus dan Pasal yang Dikenakan

Pengemudi mobil telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sumber: Dok. Polres Banyuasin • Rujukan informasi: detikSumbagsel.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *