Usai 8 Bulan Buron, Tersangka Curat di Betung Ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin
Satreskrim Polres Banyuasin menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, setelah penyelidikan berjalan sekitar delapan bulan. Penangkapan dilakukan Rabu dini hari (14/1/2026).
Usai 8 Bulan Buron, Tersangka Curat di Betung Ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin
Banyuasin — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilaporkan terjadi di Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan yang berjalan sekitar delapan bulan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Betung pada 19 Mei 2025. Korban berinisial A (24) melaporkan sejumlah barang hilang dari gudang belakang rumah pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi tabung gas elpiji 3 kilogram, jerigen berisi pertalite, serta satu unit sepeda motor. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku.
Diamankan di Desa Taja Raya I
Tersangka berinisial AT (22) diamankan di wilayah Desa Taja Raya I, Kecamatan Betung, sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu dini hari (14/1/2026). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta dokumen kendaraan.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Satreskrim Polres Banyuasin.
Penyidik melanjutkan pemeriksaan dan penyusunan langkah tindak lanjut, termasuk pendalaman perkara serta koordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum berikutnya. Motif tindakan tersangka masih didalami dan keterangan awal menyebut faktor ekonomi diduga menjadi salah satu pemicu.
- Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan pintu/akses penyimpanan terkunci dengan baik.
- Simpan barang berharga di tempat aman dan laporkan segera jika terjadi tindak kriminal.
Sumber: Humas Polri (humas.polri.go.id)
