Cara Mengurus Dokumen Anak Baru Lahir di Kabupaten Banyuasin Jika Ibu Belum Punya KTP Elektronik

0

Panduan mengurus dokumen anak baru lahir di Kabupaten Banyuasin ketika ibu belum memiliki KTP elektronik, lengkap dengan syarat dan solusi administrasi.

Ilustrasi pengurusan dokumen anak baru lahir ketika ibu belum memiliki KTP elektronik di Kabupaten Banyuasin.

Ilustrasi editorial pengurusan dokumen anak baru lahir dengan kondisi ibu belum memiliki KTP elektronik di Kabupaten Banyuasin. (Sumber: IDN Update)

Layanan Publik • Administrasi Kependudukan • Kabupaten Banyuasin

Cara Mengurus Dokumen Anak Baru Lahir di Kabupaten Banyuasin Jika Ibu Belum Punya KTP Elektronik

Update: Januari 2026

Panduan ini membahas solusi administrasi jika ibu belum memiliki KTP elektronik saat mengurus dokumen anak baru lahir. Ketentuan dapat menyesuaikan kondisi berkas dan kebijakan Dukcapil setempat.

Dalam beberapa kasus, ibu yang baru melahirkan belum memiliki KTP elektronik (e-KTP). Kondisi ini tidak serta-merta menghambat pencatatan kelahiran anak, namun biasanya memerlukan penyesuaian berkas sesuai arahan petugas Dukcapil.

Syarat berkas yang biasanya diminta

  • Surat Keterangan Lahir dari fasilitas kesehatan atau penolong persalinan.
  • Kartu Keluarga (KK) ibu.
  • Identitas pengganti KTP elektronik (sesuai arahan petugas).
  • Formulir pencatatan kelahiran dari Dukcapil.
Tips: Sampaikan kondisi ibu belum memiliki e-KTP sejak awal agar petugas langsung memberikan solusi dan daftar berkas yang tepat.

Penutup

Pengurusan dokumen anak baru lahir tetap dapat dilakukan meski ibu belum memiliki KTP elektronik. Pastikan semua berkas pendukung tersedia dan ikuti arahan resmi Dukcapil Kabupaten Banyuasin.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *