Besaran Bantuan PKH di Kabupaten Banyuasin: Nominal per Komponen dan Contoh Perhitungan

0

Besaran PKH ditentukan berdasarkan komponen dalam satu keluarga (misalnya ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas).

Ilustrasi pendamping PKH menjelaskan besaran bantuan per komponen kepada keluarga penerima di Kabupaten Banyuasin.

Ilustrasi besaran bantuan PKH per komponen dan contoh perhitungan untuk keluarga penerima di Kabupaten Banyuasin. (Sumber: IDNUpdate.com/Ilustrasi)

Layanan Publik • Sosial & Kesejahteraan • Kabupaten Banyuasin

Besaran Bantuan PKH di Kabupaten Banyuasin: Nominal per Komponen dan Contoh Perhitungan

Fokus nominal & cara hitung (bukan daftar/cek status).

Banyuasin — Besaran PKH ditentukan berdasarkan komponen dalam satu keluarga (misalnya ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas). Penyaluran umumnya dilakukan bertahap dalam setahun, sehingga nominal per tahap adalah pembagian dari total tahunan.

Catatan: Nominal dapat berubah mengikuti ketentuan tahun berjalan. Tabel di bawah memakai skema yang umum dipakai beberapa tahun terakhir sebagai acuan hitung sederhana.

1) Nominal bantuan PKH per komponen (contoh skema umum)

Komponen Per Tahap Per Tahun
Ibu hamil / nifasRp 750.000Rp 3.000.000
Anak usia dini (0–6 tahun)Rp 750.000Rp 3.000.000
Anak SD / sederajatRp 225.000Rp 900.000
Anak SMP / sederajatRp 375.000Rp 1.500.000
Anak SMA / sederajatRp 500.000Rp 2.000.000
LansiaRp 600.000Rp 2.400.000
Disabilitas beratRp 600.000Rp 2.400.000

2) Cara cepat menghitung perkiraan total

  • Total per tahap = jumlah nominal komponen yang dimiliki.
  • Total per tahun = total per tahap × jumlah tahap (umumnya 4 tahap).
  • Dalam praktik, bisa ada batasan komponen yang dihitung sesuai ketentuan.

3) Contoh perhitungan sederhana

Misal satu keluarga memiliki komponen: Ibu hamil + Anak SD + Lansia.

  • Total per tahap = 750.000 + 225.000 + 600.000 = Rp 1.575.000
  • Jika 4 tahap, total per tahun = 1.575.000 × 4 = Rp 6.300.000

Baca juga

Nominal PKH Besaran Bantuan PKH Banyuasin Layanan Publik
Sumber: Skema nominal yang umum dirujuk (bisa berubah mengikuti ketentuan terbaru). Untuk angka paling baru, cek info resmi pemerintah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *